Tim Tanggap Insiden Siber Kabupaten atau disebut Tanjungjabungtimur-CSIRT merupakan CSIRT jenis organisasi dengan model koordinasi milik Pemerintah Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur yang ditetapkan oleh Bupati Tanjung Jabung Timur berdasarkan Keputusan Bupati Tanjung Jabung Timur Nomor 292 Tahun 2025 tentang Tim Tanggap Insiden Siber Computer Security Incident Response Team Kabupaten Tanjung Jabung Timur (TanjungJabungTimur-CSIRT), pada tanggal 26 Juni 2025.
Bertindak sebagai Ketua Tanjungjabungtimur-CSIRT adalah Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Anggota Tim TanjungJabungTimur-CSIRT dari Bidang Egov pada Dinas Komunikasi dan Informatika Tanjung Jabung Timur.
Dalam pembentukannya, Tanjungjabungtimur-CSIRT mengemban Visi :
“Terwujudnya Sistem Keamanan Informasi yang aman dan Tepercaya di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur”.
Misi dari Tanjungjabungtimur-CSIRT adalah sebagai berikut :
Membangun pusat pencatatan, pelaporan, penanggulangan dan pemulihan insiden siber di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur;
Menyelenggarakan penanggulangan dan pemulihan insiden siber melalui kegiatan mendeteksi, menganalisis, mitigasi, pemulihan dan melakukan upaya pencegahan terhadap insiden siber
Membangun skema kerja dalam penanggulangan dan pemulihan dengan melakukan koordinasi dan kerja sama dalam rangka mencegah dan/atau mengurangi dampak dari Insiden Siber pada konstituen;
Membangun kapasitas sumber daya keamanan siber pada sektor Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur; dan
Meningkatkan kesadaran pentingnya keamanan informasi bagi sumber daya manusia di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Konstituen dari Tanjungjabungtimur-CSIRT adalah Pengguna TIK yang berada pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur yang menggunakan layanan website/aplikasi serta jaringan/server yang dikelola oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Tanjungjabungtimur-CSIRT memberikan layanan sebagai berikut :
Layanan Utama berupa melakukan penanggulangan insiden, mitigasi insiden, investigasi dan analisis dampak insiden, serta pemulihan pasca insiden siber di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur
Layanan Tambahan berupa Pembangunan Kesadaran dan Kepedulian terhadap Keamanan Siber.
Pernyataan Misi :
“Menjadi Pusat Layanan Aduan dan Penanganan Insiden Siber yang Professional bagi Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur”.
Bertindak sebagai Ketua Tanjungjabungtimur-CSIRT adalah Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Anggota Tim TanjungJabungTimur-CSIRT dari Bidang Egov pada Dinas Komunikasi dan Informatika Tanjung Jabung Timur.
Dalam pembentukannya, Tanjungjabungtimur-CSIRT mengemban Visi :
“Terwujudnya Sistem Keamanan Informasi yang aman dan Tepercaya di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur”.
Misi dari Tanjungjabungtimur-CSIRT adalah sebagai berikut :
Membangun pusat pencatatan, pelaporan, penanggulangan dan pemulihan insiden siber di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur;
Menyelenggarakan penanggulangan dan pemulihan insiden siber melalui kegiatan mendeteksi, menganalisis, mitigasi, pemulihan dan melakukan upaya pencegahan terhadap insiden siber
Membangun skema kerja dalam penanggulangan dan pemulihan dengan melakukan koordinasi dan kerja sama dalam rangka mencegah dan/atau mengurangi dampak dari Insiden Siber pada konstituen;
Membangun kapasitas sumber daya keamanan siber pada sektor Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur; dan
Meningkatkan kesadaran pentingnya keamanan informasi bagi sumber daya manusia di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Konstituen dari Tanjungjabungtimur-CSIRT adalah Pengguna TIK yang berada pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur yang menggunakan layanan website/aplikasi serta jaringan/server yang dikelola oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Tanjungjabungtimur-CSIRT memberikan layanan sebagai berikut :
Layanan Utama berupa melakukan penanggulangan insiden, mitigasi insiden, investigasi dan analisis dampak insiden, serta pemulihan pasca insiden siber di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur
Layanan Tambahan berupa Pembangunan Kesadaran dan Kepedulian terhadap Keamanan Siber.
Pernyataan Misi :
“Menjadi Pusat Layanan Aduan dan Penanganan Insiden Siber yang Professional bagi Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur”.